Otoritas imigrasi Indonesia menangkap dan menahan Philip Jacobson, jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 21 Januari 2020. Jacobson merupakan wartawan asing berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Dia ditangkap dan ditahan atas pelanggaran visa, yakni mengggunakan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan, bukan visa jurnalis.
Pengacaranya, Aryo Nugroho, mengatakan Jacobson tidak melakukan tindakan kriminal. "Saya rasa dia tidak melakukan kejahatan," katanya. "Ini hanya masalah administrasi yang harus diselesaikan secara administratif," katanya lagi.
Philip Jacobson, 30, pertama kali diperiksa pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Jurnalis Dikeroyok di Aceh, Dewan Pers Rekomendasikan ini...
Dia telah melakukan perjalanan ke kota tersebut tidak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di fasilitas penahanan di Palangkaraya.
"Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,? kata Founder dan CEO Mongabay Rhett A. Butler. "Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukuman terhadap Philip atas masalah administrasi."
Penahanan Jacobson mengundang protes dari aktivis hak asasi manusia dan kelompok media.
"Jika seorang jurnalis hanya menghadiri pertemuan atau kebetulan hadir selama acara peliputan, ini seharusnya tidak menyebabkan tindakan hukuman atau penahanan," kata komite eksekutif Jakarta Foreign Correspondents Club's dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang mengonfirmasi bahwa Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: