- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pasang Spanduk Provokatif dan Rasis di Jaktim, Kakek Tua Renta Ditahan Polisi
Polisi berhasil menangkap pemasang spanduk berisi ujaran kebencian rasial yang menolak pembangunan bioskop XXI di Clilitan, Jakarta Timur.
Spanduk tersebut diketahui dipasang oleh Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Jakarta Timur berinisial AMS yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara spanduk berunsur SARA tersebut.
Baca Juga: Begal yang Beraksi di Warteg Belum Tertangkap, yang Viral? Polisi: Itu Kasus Lama
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis mengatakan, motif tersangka memasang spanduk itu berkaitan dengan masalah ekonomi.
"Pengakuannya menyangkut masalah ekonomi, katanya ada perjanjian lama dengan masyarakat setempat. Ini menurut pribadi yang bersangkutan," kata Yusri.
Spanduk itu dipasang pada sekitar 13 Januari 2020 di Cililitan, Jakarta Timur. AMS ditangkap oleh penyidik kepolisian di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (22/1) malam.
Spanduk itu berisi ajakan warga untuk berdemo menolak pembangunan bioskop.?
"IKUTILAH AKSI DEMO BELA AGAMA ISLAM DAN PRIBUMI MENOLAK BIOSKOP XXI DEKAT MASJID AS-SINAH DI PGC. BARENG-BARENG KITA USIR CINA-CINA BR*NGS*K DARI CLILITAN" demikian isi ajakan dalam spanduk provokatif tersebut.
Akibat ulah itu, tersangka yang tampak kakek-kakek dan sudah tua renta itu terancam hukuman 5 tahun.
"Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara," kata Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat