Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov Gunduli Monas, Siti Nurbaya Berkeras: Sanksi Pasti Ada

        Pemprov Gunduli Monas, Siti Nurbaya Berkeras: Sanksi Pasti Ada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan pihaknya tengah mendalami prosedur yang dijalani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

        Menurut Siti, pihaknya bergerak lantaran proyek tersebut tidak mengikuti prosedur, yaitu menebang lebih dari 100 pohon.

        "Karena kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu, dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitannya dengan apakah ini masuk pada kerusakan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

        Baca Juga: Revitalisasi Monas Janggal, DPRD Bongkar Alasannya

        "Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," tambah Siti.

        Siti menuturkan, letak prosedur yang ditinjau, yakni berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Pada tahap itu pun, kata dia, pihaknya berangkat mengambil keputusan dan hanya mengacu sesuai tugas dan fungsi lembaganya.

        "Kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK," kata dia.

        Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Ibu Kota telah memutuskan penghentian proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin.?

        Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Netizen: Akhirnya Monas Ada Wahana Berenangnya, Yahoooi...

        Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pemerintah daerah mesti mengantongi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.

        "Mulai besok (Rabu, 29 Januari 2020) dihentikan. Menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pras, sapaan Prasetio, di area revitalisasi Monas, Selasa 28 Januari 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: