Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tilang Elektronik Pengendara Motor Mulai Berlaku Hari Ini

        Tilang Elektronik Pengendara Motor Mulai Berlaku Hari Ini Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai hari ini, Senin (3/2/2020).

        Kebijakan ETLE untuk pengendara motor ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2020. Namun, polisi belum melakukan penilangan.

        Baca Juga: Awas, Polantas Tambah 45 CCTV Penerapan Tilang Elektronik

        "Iya sudah mulai ditilang pelanggaran hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

        Fahri menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang akan terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

        Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

        Setelah itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, STNK-nya akan diblokir.

        Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

        Sementara itu, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: