Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emang Gak Niat Ciduk Harun, KPK Dikomandoi Firli Makin Ciut, Gak Ada Nyalinya!

        Emang Gak Niat Ciduk Harun, KPK Dikomandoi Firli Makin Ciut, Gak Ada Nyalinya! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak berniat menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Pasalnya, menurut Feri, KPK di bawah komando Firli Bahuri tak bernyali menghadapi koruptor.

        "Pimpinan KPK tidak berniat menangkap (Harun Masiku) karena tidak meminta izin kepada Dewas (Dewan Pengawas) sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Feri, Senin (10/2/2020).

        Selain menyebut pimpinan KPK yang tak memiliki nyali, Feri juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas yang tidak segera memproses laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli dkk.

        Baca Juga: Pakar Hukum Internasional Tegas: Kewarganegaraan Eks ISIS Otomatis Hilang

        "Dewas tidak memperlihatkan sikap mampu mengoreksi tindakan pimpinan dalam kasus ini. Bukan tidak mungkin pola seperti ini telah terencana dengan baik," tegasnya.

        Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (7/2). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, WP-KPK menduga ada tindakan Firli dkk yang tidak sesuai prosedur, bahkan berpotensi melanggar etik atas polemik tersebut.

        "Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi," tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).

        "Oleh karena itu kemarin, 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi, mengonfirmasi data-data yang ada terkiat polemik pengembalian Mas Rosa, rekan kami, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rosa ke Mabes Polri," tambah Yudi.

        Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Harjono. "Dewas sudah menerima laporan tersebut," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).

        Harjono memastikan Dewas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, katanya, laporan tersebut sedang dibahas para anggota Dewas. "Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Harjono.

        Baca Juga: Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!

        Meski demikian, Harjono mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai laporan tersebut akan diambil Dewas. "Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," katanya.

        KPK pun tak mau disebut gagal dalam menangkap Harun Masiku. "Bukan tidak berhasil atau tidak bisa menangkap. Tapi belum (berhasil)," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

        Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.

        "Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: