Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!

Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR pada Senin (27/1/2020) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terikat Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK telah mengupayakan pencarian tersangka kasus korupsi suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Bahkan, Firli menyebut pencarian sudah dilakukan hingga ke rumah istri dan mertua Harun. Namun, dirinya enggan menjelaskan ke publik terkait proses pencarian seorang tersangka.

"Saya enggak mungkin menyampaikan proses, orang tidak suka dengan prosesnya, orang maunya hasil, begitu banyak kita jelaskan kalau proses, orang akan bilang yang penting tertangkap. Jadi kita tidak sampaikan proses-proses pencarian orang," jelasnya.

Baca Juga: Makin Lama Harun Masiku Buron, Makin Tersandera PDIP

Firli menjelaskan, timnya berusaha keras mencari keberadaan Harun. Ia juga menegaskan, KPK akan menindak siapa pun yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia membantah adanya kongkalikong atau kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memyembunyikan Harun Masiku.

"Asa kongkalikong antara KPK dan Menkumham, tidak ada. Untuk apa kita menyembunyikan orang, tidak ada kepentingan kita dengan Masiku itu," ujar Firli.

Dalam rapat tersebut, Firli juga mengklarifikasi bahwa pernyataan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020, bukan dinyatakan oleh KPK. Ia menyebut pernyataan itu dikeluarkan oleh pihak Kemenkumham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: