- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Tegaskan Ketersediaan Pupuk Nasional, Kementan Imbau Pemda Percepat Realisasi
Menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar di sejumlah daerah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, kembali menegaskan bahwa jumlah pupuk bersubsidi masih cukup.?
Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Saran Mentan Syahrul: Wahai Petani Gunakanlah Pupuk Dalam Negeri!
"Kami mengimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi hanya bagi kelompok tani," tegas Kuntoro di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui eRDKK menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Terbukti serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85% dari alokasi pupuk.
"Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Kasian petani yang butuh cepat untuk pertanaman," tandas Kuntoro.?
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan, tambahnya.?Pihak Kementan menurut Kuntoro telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.
"Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan di setiap daerah, hingga saat ini, belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi," terang Kuntoro.
Mekanisme Penyaluran Pupuk
Lebih lanjut, Dirjen Pra Sarana dan Sarana? Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edi menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk di tingkat desa wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.
"Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," jelas Sarwo.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edi menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, ia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi eRDKK yang belum masuk dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
"Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem eRDKK untuk menampung yang belum masuk, yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maximum 2 hektare berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan," tegas Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementerian Pertanian menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain di situ. Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan," tutup Dirjen PSP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: