Kredit Foto: SINDOnews
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria, (RK) umur 35 tahun, diduga pelaku perundungan terhadap seseorang diduga disabilitas di Kebayoran Lama, Minggu (23/2).
"Pelaku ditangkap Senin siang, pukul 13.28 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono di Jakarta, Senin malam.
Budi mengatakan kronologis kejadian Minggu (23/2) siang di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan depan tempat pencucian kendaraan. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, korban bertemu pelaku saat hendak berjalan dari rumahnya menuju tempat pencucian mobil.
"Tidak ada pemicu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan kata-kata bernada ujaran kebencian dan rasis," kata Budi.
Korban tampak berusaha menghindari pelaku, namun pelaku terus mendekati korban sambil terus berkata-kata rasis dan sempat memukul kepala menggunakan tangannya. Kejadian tersebut direkam video oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian dan tersebar di sosial media hingga viral.
Perbuatan RF tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).
"Ancaman maksimal enam tahun pidana penjara," kata Budi.
Sementara korban, berinisial AISE berusia 33 tahun merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di wilayah Jakarta. Adapun RK sudah berumah tangga dan pengangguran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat