Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keberatan Diberhentikan Sepihak, Penyidik KPK Ajukan Banding ke Jokowi

        Keberatan Diberhentikan Sepihak, Penyidik KPK Ajukan Banding ke Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti mengajukan banding kepada Presiden Jokowi. Upaya ini dilakukan karena tak menerima keputusan sepihak pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri.

        Rosa banding ke Jokowi usai menerima jawaban pimpinan KPK atas surat keberatan pemberhentiannya dari lembaga antirasuah itu.

        Baca Juga: Diperiksa KPK, Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto: No Comment

        "Jadi, Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena mekanisme UU-nya demikian, per tanggal 24 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum lama ini.

        Ali mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Rosa. Langkah itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

        "Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rosa, merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," ujar Ali.

        Sebelumnya, pimpinan KPK menjawab surat keberatan Rosa salah alamat. Status penyidik dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP itu pun terkatung-katung. Posisinya tak ditarik Polri, tetapi juga tak diterima Pimpinan KPK.

        Terkait hal itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ada dugaan tindakan keliru dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rosa. Yudi mengatakan pengembalian itu tak sesuai mekanisme yang berlaku. Sebab, masa bakti Rosa di KPK habis masih ada dengan durasi sampai September 2020.

        Rossa, kata dia, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Biasanya, pelanggaran etik menjadi acuan dalam pengembalian paksa ke instansi asal.

        "Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Yudi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: