Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini sebelumnya luput dari awak media lantaran tak masuk jadwal pemeriksaan yang lazim diinformasikan pihak lembaga antirasuah.
Kepada awak media, Dwi Wahyu tak bersedia memberikan keterangan banyak. Dia meminta soal pemeriksaannya ditanyakan kepada KPK.
"Belum ada apa-apa kok. Mohon maaf ya. No comment, nanti saja. Ini masih permintaan keterangan penyelidikan kok," ujarnya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Februari 2020.
Dikonfirmasi sejumlah hal, Dwi tetap enggan menjelaskan lebih banyak. "Ya (masih penyelidikan). Enggak boleh (membeberkan), ini rahasia, sudah saya tanda tangan," kata Dwi.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengisyaratkan pemeriksaan Dwi Wahyu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ditanya perihal pemeriksaan Dwi Wahyu masih satu kasus dengan pemeriksaan Direktur Operasi Jakpro Muhammad Taufiqurrachman, Ali tegas mengatakan hal tersebut berbeda kasusnya. Adapun Taufiqurrachman diperiksa saksi terkait kasus gratifikasi tanah.
"Beda (kasus). Yang dik (tahap penyidikan) hanya (pemeriksaan) Dirops (M Taufiqurrachman)," kata Ali melalui pesan singkatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo