Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terus mengampanyekan menjaga eksisting lahan pertanian agar kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa disediakan secara mandiri.
Kali ini, pria yang akrab disapa SYL di depan Wali Kota Bogor dan jajaran pemerintah kota Bogor dalam rangkaian Pelepasan Ekspor Larva Kering ke Inggris di Kota Bogor, Selasa (3/3/2020), menegaskan sikapnya melawan alih fungsi lahan pertanian.
"Saudara-saudari sekalian jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa dan yang paling banyak di Pulau Jawa itu di Jawa Barat. Jadi, kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa? Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," tegas SYL.
Baca Juga: Jadi Petani Sukses, Lulusan Teknik Elektro Ini Bagikan Kisahnya
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditandatangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.
"Kalau itu by konspirasi, tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya 8 tahun pak. Ada undang-undangnya itu," jelasnya.
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.?
Mentan SYL hingga ini terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi.
Menurut SYL, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian, khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri.
Dengan demikian, ke depan tak ada lagi polemik soal data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS, serta kementerian dan lembaga lain.
Baca Juga: Strategi Bisnis TaniHub: 1 Juta Petani hingga Ekspansi
"Rujukan kita adalah BPS. Jadi, datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda, jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," ujarnya.
Melansir data BPS 2019, menurut data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 mencapai 7,75 juta hektare.
"Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern, dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," tutur SYL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti