Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno, diusulkan untuk dilakukan pada 18 Maret 2020 mengingat waktu kerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI hanya 30 hari.
"Iya tanggal segitu, tapi baru usulan," kata Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Terkait dengan proses pemilihan, Farazandi berharap bisa berjalan lebih cepat karena legislator DKI masih memiliki banyak tugas.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Cawagub Pasang Badan: Ini Bukan Salah Anies
Sementara itu, Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco mengatakan tim Panlih tersebut akan menggelar rapat perdananya pada hari Rabu (4/3) dengan beberapa agenda penting yang akan disahkan sebelum proses pemilihan berjalan.
"Agendanya pengesahan jadwal kerja atau tahapan dari Panlih. Jadwal kerja sudah dibahas, SK penetapan struktur anggota Panlih semoga segera turun agar cepat bekerja. Semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, Insyaallah warga Jakarta sudah punya wagub," kata dia.
Untuk diketahui, dua nama yang bertarung dalam bursa pemilihan wagub DKI, yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Keduanya akan dipilih melalui sistem voting tertutup yang dilakukan legislator DKI. Namun sebelumnya, Nurmansjah dan Riza akan menjalani uji kepatutan dan kelaikan atau fit and proper test yang teknisnya akan dibahas kemudian oleh Panlih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat