Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerapan ERP di Jakarta Dinilai Bisa Naikkan Pendapatan Daerah

        Penerapan ERP di Jakarta Dinilai Bisa Naikkan Pendapatan Daerah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai bahwa Pemprov bisa mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan jika electronic road pricing atau ERP diterapkan di ibu kota. Menurut anggota Komisi A DPRD DKI, Hasbiallah Ilyas, Pemprov harus segera menerapkan solusi teknologi untuk kemacetan setelah keluarnya putusan PTUN Jakarta.

        "ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI," ujar Hasbiallah beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Kalah Gugatan, Anies Diminta Segera Terapkan Jalan Berbayar

        Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, putusan menetapkan Pemprov DKI tidak boleh melakukan lelang ulang. Hal ini berlaku setelah surat pembatalan lelang yang keluar Agustus 2019 dinyatakan batal.

        Hasbiallah berpandangan, sekali pun banding, ada potensi Pemprov kalah lagi sehingga penerapan ERP sebagai salah satu solusi kemacetan, molor lagi. "Kalau menunggu banding juga, akan berapa lama?" ujar Hasbiallah.

        Hasbiallah juga mengemukakan, Pemprov DKI saat ini semestinya bisa makin inovatif mencari sumber-sumber PAD. ERP bisa menjadi sumber itu sambil Pemprov juga menuntaskan masalah lain Jakarta, yaitu kemacetan. "ERP ini harus diteruskan karena kan ini untuk PAD kita juga. Ini hasilnya bakal kembali ke kita juga," ujar Hasbiallah.

        Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI dikabulkan seluruhnya.

        "Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

        Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

        "Dengan era sekarang, kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies pada Agustus tahun lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: