Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan

        Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa Pemprov DKI masih mengkaji kekalahan dari Bali Tower di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI sudah mengetahui kekalahan yang terjadi dalam persidangan Selasa, 3 Maret 2020.

        "(Putusan PTUN) masih dikaji," ujar Anies, Kamis malam (5/3/2020).

        Baca Juga: Anies Baswedan itu Omong Kosong

        Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa Pemprov belum memutuskan sikap lanjutan. Putusan sendiri membatalkan surat pembatalan lelang yang dikeluarkan Pemprov, lalu memerintahkan dilanjutkannya proses penerapan ERP Bali Tower.

        "Kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusannya apa saja," ujar Syafrin.

        Syafrin juga mengemukakan, sikap lanjutan Pemprov akan diputuskan dalam waktu dekat. ERP sendiri merupakan salah satu solusi kemacetan yang penerapannya sudah diwacanakan sejak masa-masa pemerintahan DKI yang lalu.

        "Kita akan menentukan sikap," ujar Syafrin.

        Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI dikabulkan seluruhnya.

        "Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa (3/3/2020).

        Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

        Gubernur Anies Baswedan sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini, akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

        "Dengan era sekarang, kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies, Agustus tahun lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: