Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maklumat Kapolri Larang Seminar, Konser, Hingga Resepsi di Tengah Wabah Corona

        Maklumat Kapolri Larang Seminar, Konser, Hingga Resepsi di Tengah Wabah Corona Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

        Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa maklumat dibuat berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.?

        Baca Juga: Deddy Sitorus: Kepala Daerah Harus Fokus Tangani Corona di Daerahnya

        Idham Azis meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

        "Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).

        Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan massa agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.?

        Selain itu, Kepala Polri dalam maklumatnya, kata Argo, juga meminta masyarakat tetap tenang dan jangan panik, tetapi diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

        "Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," kata Argo.

        Masyarakat diwanti-wanti agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. "Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi Kepolisian setempat," ujar Argo.

        Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kepala Polri, akan dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: