- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pemerintah Salah Strategi, Batasi Pembelian Pangan Justru Indikasi Pasokan Tipis
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, adanya pembatasan pembelian pangan tidak akan berjalan efektif. Pembatasan ini justru dikhawatirkan akan membuat konsumen berpikir bahwa ketersediaan komoditas pangan di pasaran memang terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Persepsi inilah yang, salah satunya, mendorong konsumen melakukan panic buying. Usai pengumuman dua pasien pertama yang positif terinfeksi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo, kepanikan konsumen terjadi dan pada akhirnya memengaruhi perekonomian nasional.
Ia menambahkan, pembatasan pembelian pangan bukannya menstabilkan pasar. Hal ini justru bisa menjadi alasan bagi konsumen membeli komoditas pangan melebihi dari jumlah yang sesungguhnya mereka butuhkan.
Baca Juga: Tim Pakar Siapkan 2 Jurus Taklukkan Corona, Masyarakat Patuhi Ya!
Selain membuat konsumen panik, larangan ini membuka kemungkinan terjadinya tindakan diskriminatif di toko berbeda. Misalnya, pada ritel di bawah asosiasi bisa saja patuh atas pembatasan, namun tidak patuh pada toko lain yang tidak berada di bawah asosiasi. Hal ini tentu akan merugikan konsumen. Selain itu, menurutnya, perubahan harga banyak terjadi di pasar tradisional.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), sejak 31 Desember, di saat Pemerintah China melaporkan kasus virus corona pada WHO, tidak ada perubahan harga di pasar modern pada Beras Kualitas Bawah II maupun Super I, masing-masing masih Rp15.600 dan Rp20.750. Namun, ada kenaikan harga cukup signifikan di pasar tradisional. Sejak 31 Desember ke hari ini, Beras Kualitas Bawah II naik 5,58% dan Beras Kualitas Super I naik 4,20%.
"Hal ini menunjukkan dampak corona terhadap real income lebih signifikan pada lower income group, terutama yang mengonsumsi produk inferior daripada higher income group yang mengonsumsi produk lebih berkualitas atau yang membelinya di ritel modern," jelasnya.
Perubahan harga ini menunjukkan konsumen pasar tradisional lebih rentan dan harus dilindungi daripada konsumen pada pasar modern atau ritel. Namun, kebijakan ini hanya akan efektif pada peritel besar di bawah asosiasi. Dampaknya pada pasar tradisional masih dipertanyakan.
Pembatasan transaksi memang sesuai pasal 35 dan pasal 94 Undang-Undang (UU) Perdagangan. Namun, menurut pasal 26, dalam kondisi gangguan perdagangan seperti ini, pemerintah wajib menjamin pasokan dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pangan dan barang penting, yang diatur selanjutnya oleh Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 2 menyebutkan jenis barang penting tersebut termasuk benih, pupuk, gas elpiji, hingga baja ringan.
Dalam keadaan seperti saat ini, masker, hand sanitizer, dan obat-obatan tentu penting bagi masyarakat. Ketersediaan yang memadai akan membuat harga di pasar menjadi stabil dan terjangkau untuk semua konsumen.
Pemerintah harus terus memastikan ketersediaan kebutuhan pangan, misalnya dengan membuka keran impor pada kebutuhan pangan strategis. Pemerintah bahkan sudah seharusnya menjadikan pasar lebih leluasa menentukan supply dan demand di pasar, bahkan sebelum hal-hal seperti ini terjadi.
"Pembatasan seperti ini hanya bersifat lebih mendisiplinkan daripada meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk mengambil keputusan. Pembatasan ini juga tidak sesuai dengan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen karena hal ini tidak memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen," ungkapnya.
Pemerintah lebih baik memastikan ketersediaan komoditas pangan dan barang penting lainnya di pasaran. Selain itu, pemerintah bersama-sama dengan pelaku usaha juga penting untuk terus mengomunikasikan kepada masyarakat mengenai jaminan atas ketersediaan komoditas pangan dan barang-barang penting tersebut.
Sesuai dengan pernyataan Mentan Syahrul Yasin Limpo, pasokan 11 komoditas pokok aman dan mencukupi hingga Agustus. Ke-11 komoditas pokok tersebut antara lain beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.
Baca Juga: Ahli Gizi: Hadapi Corona, Perbanyak Konsumsi Sayur-Buah. Kementan Lakukan Apa Saja?
Pernyataan ini, kata Ira, harus dikomunikasikan kepada konsumen, sehingga tidak terjadi kepanikan. Kepanikan atas harga pangan menunjukkan konsumen yang masih kurang informasi, dan kurang berdaya.
Selain itu, informasi yang transparan mengenai perkembangan pasokan dan harga pangan juga akan membantu mengurangi kepanikan masyarakat. Membuka keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi merupakan amanat UU Perlindungan Konsumen dan harus dilaksanakan oleh pemerintah, pelaku usaha, BPKN dan LPKSM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti