Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan?

        Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis points (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

        Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan untuk tingkat bunga penjaminan valuta asing di bank umum tidak berubah. Dengan begitu tingkat suku bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum menjadi masing-masing 5,75% dan 1,75% serta bunga penjaminan di BPR jadi 8,25%.

        "Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata Yusron di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

        Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?

        Yusron mengatakan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

        Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat. Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah tekanan pada kinerja pasar keuangan serta potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

        "LPS terbuka untuk menyesuaikan kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respons perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan," ucapnya.

        Baca Juga: Jaga Perdagangan Saham, Ini yang Dilakukan OJK dan SRO

        Sementara itu sesuai ketentuan program penjaminan simpanan, LPS, sambungnya, meminta bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

        "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," pungkas Halim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: