Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?

Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/3/2020) lalu, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun industri keuangan non-bank.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, debitur (termasuk debitur UMKM) yang kesulitan membayar cicilan kredit karena dirinya atau usahanya terdampak Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung, akan mendapat perlakuan khusus berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

"Antara lain (usaha) pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan," kata dia dalam rilisnya, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga: Jaga Perdagangan Saham, Ini yang Dilakukan OJK dan SRO

Anto kembali menegaskan bahwa 'libur' pembayaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha mereka.

Sambungnya, "Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (work from home)."

Adapun skema kelonggaran kredit ini diserahkan sepenuhnya kepada bank dan bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi bergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: