Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pendatang yang baru tiba dari luar daerah melakukan isolasi secara mandiri minimal selama 14 hari sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
"Kami sepakat dalam rapat tadi mengambil kebijakan bahwa pendatang dari luar Yogyakarta yang masuk ke Yogya harus diisolasi minimal 14 hari," kata Sultan di Yogyakarta, Kamis.
Baca Juga: Purwakarta Sudah Masuk Pasien Positif Corona
Dari isolasi itu, lanjut Sultan, mereka kemudian akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui positif atau negatif COVID-19.
"(Pemeriksaan) tidak kita lakukan di jalan-jalan, tapi di tempat di mana dia berdomisili," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Menurut dia, kebijakan itu diambil menyusul banyaknya pendatang atau perantau yang justru memutuskan pulang kampung ke DIY di tengah masa darurat bencana COVID-19.
Para perantau berbondong-bondong pulang ke Yogyakarta karena, menurut Sultan, ada wilayah-wilayah lain yang ditutup sehingga di tempat itu mereka tidak bisa berjualan, tidak masuk kantor, atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengakui dalam dua hari terakhir DIY mengalami lonjakan jumlah masyarakat yang harus dipantau kondisinya. Pasalnya, banyak masyarakat yang daerah perantauan mereka menjadi zona merah COVID-19.
"Hari ini terdata lebih dari 1.000 orang yang perlu kita pantau," kata dia.
Total data pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah diperiksa terkait dengan COVID-19 (dengan swab) di DIY hingga Kamis (26/3) ini 130 orang. Dari jumlah tersebut, 33 orang dinyatakan negatif Corona, 18 orang positif di mana sembuh satu orang, meninggal tiga orang, sedangkan yang masih menunggu hasil 79 orang di mana dua di antaranya telah meninggal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat