Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadli Zon Berkeras: Lockdown Segera Pak Jokowi!

        Fadli Zon Berkeras: Lockdown Segera Pak Jokowi! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu menungg Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan status karantina wilayah atau lockdown terkait pendemi virus corona atau Covid-19 ini.

        Menurutnya, pemberlakuan lockdown bisa merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

        "UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

        Baca Juga: Tegal, Hingga Papua Lockdown, Cetus Fadli Zon: Pemerintah Gagal...

        Baca Juga: Seruan TOP Fadli Zon: Tinggalkan Politik, Setop Buzzer Sewaan, dan Waktunya...

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam kondisi mendesak seperti ini dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, ketidaktegasan pemerintah pusat hanya akan membuat pemerintah daerah bisa mengambil langkah sendiri dengan menerapkan lockdown lokal.

        "Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," katanya.?

        "Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," kata dia.

        Ia pun berujar keberanian para kepala daerah dalam menerapkan lockdown lokal harus dimiliki pemerintah pusat, yakni Presiden Joko Widodo. Fadli mengatakan, penerapan lockdown tidak perlu menunggu korban jiwa lebih banyak lagi.

        "Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB," ujar Fadli.

        Dampak ekonomi akibat penerapan lockdown, lanjut Fadli, masih bisa tertangani lantaran kasat mata. Berbeda dengan sebarang Covid-19 yang mengancam keselamatan semua kalangan.

        "Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia," ujar Fadli.

        "Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: