Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pembebasan Napi, Hanura Minta Menteri Yasonna Jangan Sampai...

        Soal Pembebasan Napi, Hanura Minta Menteri Yasonna Jangan Sampai... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi kini menjadi polemik.

        Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai pembebasan narapidana (napi) dalam rangka physical atau social distancing untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang over capacity seharusnya tidak menimbulkan polemik apabila yang akan dibebaskan adalah bukan narapidana kasus-kasus berat.

        "Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana, dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Inas Nasrullah Zubir, Minggu (5/4/2020).

        Baca Juga: Mahfud MD: Penjara Koruptor Luas, Masih Bisa Physical Distancing

        Dia mengatakan, jika ditelusuri, banyak kasus super ringan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat yang sebenarnya tidak perlu memenjarakan seseorang ke dalam Lapas dan Rutan. Dia pun memberikan contoh di antaranya kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa.

        "Pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika bahkan ada juga kasus pesanan, baik yang dipesan pejabat maupun pengusaha, dan data itu ada semua di Kemenkumham," ujarnya.

        Dia melanjutkan, kasus-kasus itu tidak perlu lagi harus disyaratkan telah menjalani 2/3 masa tahanan, demi asas kemanusiaan yang menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat.

        "Maka seyogianya Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut dan akuntabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: