Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat!! Pengemudi Motor Bileh Boncengan Selama PSBB, Eh Ada Tapinya...

        Catat!! Pengemudi Motor Bileh Boncengan Selama PSBB, Eh Ada Tapinya... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Jumat 10 April 2020. Salah satu peraturan dalam penerapan PSBB, yakni pembatasan penggunaan kendaraan pribadi seperti pembatasan jumlah penumpang untuk sepeda motor dan mobil.

        Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa setengah dari kapasitasnya.

        Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang di dalam kendaraan.

        Baca Juga: PSBB Hari Pertama, 40 Ribu KK Sudah Terima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

        Baca Juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Pesepada Motor Dilarang Berboncengan

        Sambungnya, skema yang disiapkan untuk mobil, yakni mirip dengan sistem three in one. Nantinya, setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.

        "Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek poinnya," katanya seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (11/4/2020).

        Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua seperti ojek online dilarang mengangkut penumpang. Kemudian, motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah.

        Sambungnya, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara. Kemudian, ia menyebut polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker.

        "Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: