Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Mau Surati Gojek, Grab dan Perusahaan transportasi Lain, Kenapa?

        Kemenhub Mau Surati Gojek, Grab dan Perusahaan transportasi Lain, Kenapa? Kredit Foto: Selular.id.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan seluruh transprotasi umum untuk beroperasi meskipun daerah tersebut sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tersebut ditandai dengan diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

        Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati operator-operator tranpsortasi untuk menjalankan surat edar tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penularan virus corona di transportasi umum.

        "Teknisnya adalah kita terutama angkutan umum disampaikan tadi pemberangkatan perjalanan sampai kedatanangan harus sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).

        Baca Juga: Sujud Syukur, Kini Ojek Boleh Angkut Penumpang Lagi

        Budi menjelaskan, untuk ojek online maka pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker. Sementara untuk pengemudi wajib dilengkapi dengan sarung tangan.

        Selain itu, bagi penumpang maupun pengemudi dilarang untuk berpergian ketika kondisi badan sedang demam. Selain itu, sesudah dan sebelum berangkat, motor beserta pengemudi harus disemprot dengan cairan disinfektan.

        Sementara ntuk tranprotasi lain seperti bus, nantinya harus memberlakukan pembatasan orang di dalam kendaraannya. Kendaraan hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% saja dari total kapasitas yang ada.

        Baca Juga: Susul Ibu Kota: Bogor, Depok, Bekasi Diizinkan Berlakukan PSBB

        Untuk pembatasan jumlah penumpang ini juga tidak hanya berlaku pada kendaraan umum. Melainkan juga pengguna kendaraan pribadi.

        "Selama diperjalanan, kendaraan pribadi dan angkutan umum 50% dari jumlah kapasitas. Tetapi kami sepakati kemarin untuk sedan kan 4 orang kemudian 4 orang berarti untuk 2 orang ga mungkin. Kita membuka untuk kendaran kapasitas tadi bisa 3 orang. Di depan 1 belakang 2. Dengan catatan harus menggunakan masker dan sebagainya," jelasnya.

        Untuk kendaraan bus nantinya juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, para penumpang juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum naik.

        "Kita berikan surat edaran kepada operator mobil bus harus dilakukan pembersihan disenfektan secara rutin. Juga berlaku juga pengecekan mengenai suhu badan dan sebaginya," kata Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: