Setelah Ibu Kota, Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Provinsi Jawa Barat yang juga mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Iya. Sudah disetujui," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: PSBB DKI: Pengendara Roda Dua Boleh Berboncengan, Asalkan...
Provinsi Jabar diketahui meminta penerapan PSBB dilakukan di lima wilayah Jabar. Lima lokasi itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, PSBB akan segera diterapkan pada wilayah-wilayah tersebut.
"Sesuai surat Gubernur Jabar," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, lima daerah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor disepakati memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak. Upaya ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kesepakatan itu terjadi setelah rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan lima daerah itu melalui video conference pada Selasa, 7 April 2020. Diketahui lima daerah ini merupakan episentrum penularan Covid-19 yang berdekatan dengan DKI Jakarta.
"Karena itu disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Ridwan Kamil, Rabu, 8 April 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum