Gak Cukup Minta Maaf, Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Copot Stafsusnya: Dia Sembrono!
Langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan virus corona terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Razikin.
Razikin pun meminta Presiden Jokowi memberhentikan Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan Stafsus. Adapun surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia.
Baca Juga: Suratnya Bikin Gaduh, Stafsus Presiden: Saya Minta Maaf dan Tarik Kembali Surat Itu
"Seorang Staf Khusus Presiden harusnya paham prinsip sebagai pejabat negara dan penggunaan kop Sekretarisnya Negara untuk kepentingan pribadi itu tidak boleh ditolerir. Karena itu, sebaiknya presiden berhentikan itu Saudara Andi Taufan," ujar Razikin, Selasa (14/4/2020).
Sebab, Razikin menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra itu merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan telah meminta maaf. "Saudara Andi Taufan Garuda sebagai pejabat yang ada lingkaran inti presiden telah melanggar prinsip kehati-hatian dan bertindak sembrono," tandas mantan Juru Bicara Milenial Jokowi-Ma’ruf ini.
Dia melanjutkan, Andi Taufan kelihatannya sangat terang-benderang menunggangi jabatannya demi kepentingan pribadi. "Saya melihat, antara sebagai pengusaha dengan sebagai Staf Khusus Presiden menubuh pada Saudara Andi Taufan. Inilah yang menerangkan pelanggaran demi pelanggaran berpotensi terulang. Hal-hal seperti itu sangat bertentangan dengan semangat sistem meritokratik yang sedang kita bangun," pungkasnya.
Diketahui, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum