Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ijazah Jokowi Diperlihatkan Langsung ke Roy Suryo Cs

Ijazah Jokowi Diperlihatkan Langsung ke Roy Suryo Cs Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ariyo Bimo mengungkapkan bahwa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah diperlihatkan langsung kepada pihak yang meragukannya, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Fisik ijazah Jokowi ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 dalam gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo cs. Namun, mereka tidak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan forensik independen.

"Kita lihat bagaimana Rismon Sianipar akhirnya memilih untuk berhenti. Pada tanggal 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujar Bimo dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Senin (3/8).

"Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor. Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri," imbuhnya.

Menurut Bimo, hal itu wajar karena dokumen tersebut sudah menjadi barang bukti yang harus dijaga. Meski begitu, pihak yang meragukan akhirnya melihat langsung fisik dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Sebagai informasi, Rismon sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, pada Maret 2026 ia berbalik arah dengan menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Rismon menyatakan telah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap analisis watermark dan embos ijazah. Dari hasil kajian terbarunya tersebut, ia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan mengakui riset awalnya di buku Jokowi's White Paper keliru.

Berbeda dengan Rismon, Dokter Tifa tetap menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jaktim pada akhir Juli 2026. Pengadilan menetapkan nomor perkara baru (354/Pid.B/2026/PN Jaktim), dengan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Ternyata Negara yang Lawan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah, Bukan Jokowi

Dengan dakwaan yang telah diperbaiki, Dokter Tifa harus menghadapi pemeriksaan pokok perkara dan mempertanggungjawabkan hasil kajian akademisnya terkait tudingan ijazah Jokowi di hadapan hakim.

Sementara itu, Roy Suryo memilih jalur praperadilan berulang kali untuk menggugurkan proses hukum terhadap dirinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya