Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Usulkan Pungutan 0% untuk BPJS Ketenagakerjaan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikenakan pungutan 0% saat efektif beroperasi 1 Januari 2015 mendatang. Sampai akhir 2013 aset BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 153 triliun. Sedangkan, dana yang diinvestasikan Rp 149 triliun dengan hasil Rp 14,8 triliun per tahun.

        Kepala Sub-Bagian Tindak Lanjut Pengawasan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Program Pensiun Manfaat, Direktorat Pengawasan Dana Pensiun OJK Gatot Yulianto mengatakan usulan tentang pengenaan pungutan 0% sudah dibahas di direktoratnya.

        "Nantinya, memang yang akan memutuskan komisioner, tapi kami usulkan pungutan 0%. Idealnya, sebelum BPJS Ketenagakerjaan efektif, peraturan baru diharapkan sudah diputuskan," katanya seusai sosialisasi OJK di Surabaya, Selasa (22/4/2014).

        Menurutnya, alasan pengenaan tarif 0% bagi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya lembaga itu menghimpun dana masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.?Meski demikian, pengenaan tarif 0% ini masih sebatas usulan dan belum ada keputusan dari komisioner.

        "Seharusnya, mulai tahun ini sudah jalan, tapi semua tergantung keputusan komisioner," tegasnya.

        Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. Salah satu sektor yang dikenai pungutan, yakni dana pensiun.

        Peraturan OJK Nomor 3/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan sebenarnya memberi pengecualian tarif ketika dana pensiun kesulitan keuangan. Masuk kategori kesulitan keuangan bila saldo laba negatif tiga tahun berturut-turut bagi penyelenggara manfaat pasti. Sedangkan, bagi dana pensiun iuran pasti ditandai dengan penurunan nilai aset 10% dari periode sebelumnya akibat krisis ekonomi.

        (Fajar Sulaiman)

        Foto: Sufri Yuliardi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: