Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.
Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut justru memilki tujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” katanya dalam akun Twitternya, pekan lalu.
Baca Juga: Selamati Terpilihnya Riza Patria Jadi Wagub DKI, Mahfud MD: Yakin Usaha Sampai
Baca Juga: Perppu Jokowi Digugat, Kritikus: Mending Mbah Amien Istirahat di Rumah
Lanjutnya, terkait gugatan Perppu tersebut, ia menganggap hal tersebut tidak dilatang. Ia menilai apapun caranya, akan ada keputusan yang baik bagai bangsa Indonesia.
“Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” tukasnya.
Diketahui, Politisi Senior PAN Amien Rais yang bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), uji materiil Perppu 1/2020 telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020. Di situ tertulis:
Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil