Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kesulitan Likuiditas, OJK Segera Proses Merger Bank Banten dan Bank BJB

        Kesulitan Likuiditas, OJK Segera Proses Merger Bank Banten dan Bank BJB Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

        Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020, oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

        Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Mobile Banking Diserbu Nasabah

        Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

        Sebagaimana diketahui, Bank Banten tengah mengalami kesulitan likuiditas. Imbasnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil kebijakan memindahkan rekening kasnya ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 580/Kep 144-Huk/2020 tentang Penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.

        Dalam Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim, tertanggal 21 April 2020 tersebut, dijelaskan bahwa kondisi Bank Banten tidak likuid dan mengalami stop kliring. Aksi ini pun diikuti oleh masyarakat Banten yang ramai-ramai menarik dananya di Bank Banten.

        Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        "Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat," ujar Anto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

        Menurut Anto, OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: