Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenderal Firli Sesumbar: KPK Kerja Senyap, Tak Koar-koar di Media

        Jenderal Firli Sesumbar: KPK Kerja Senyap, Tak Koar-koar di Media Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

        "Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

        Firli menjelaskan, penetapan dua tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim. Keduanya dicokok penyidik di Palembang pada Minggu (26/4/2020).

        Baca Juga: Suap Proyek PUPR di Muara Enim, KPK Tahan Ketua DPRD

        "Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," tuturnya.

        Firli memastikan, lembaga antirasuah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK akan terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi di tengah pandemi Covid-19.

        "Pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujarnya.

        Mantan Kabarhakam Polri itu memastikan, pengembangan kasus di Kabupaten Muara Enim mengikuti anjuran pemerintah untuk social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: