Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Baca Juga: Menurut Bamsoet: KPK Kali Ini Berbeda, Ditangkap Dulu. Baru Deh..
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: