Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yasonna Digugat, Orang Ini Belain Mati-matian

        Yasonna Digugat, Orang Ini Belain Mati-matian Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly digugat oleh LSM ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi terkait pandemi Covid-19.

        Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, kebijakan program asimilasi serta integrasi kepada napi itu telah melalui pertimbangan secara matang dan sudah dibicarakan dengan Komisi III DPR dalam rapat kerja.

        "Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional," kata Arteria kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

        Baca Juga: Cibiran Keras PKS ke Jokowi: Senang ya, Nonton Rakyat Lari-lari Ngejar Sembako?!

        Ia menekankan keputusan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi terkait pandemi Covid-19 adalah kebijakan publik yang telah disepakati bersama. Dia merasa heran ada pihak yang menganggap keputusan tersebut cenderung transaksional.

        "Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," tegas dia.

        Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan. Mengingat kondisi lapas serta rutan saat ini tidak memberikan sarana dan prasarana yang memadai khususnya didalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan terkait Covid-19.

        Baca Juga: Menhub Budi Buka-bukaan Cara Survive dari Keganasan Covid-19

        "Jadi pamahi tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudaratnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan," papar Arteria.

        Lebih jauh, Arteria menghormati langkah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia terkait gugatan tersebut.

        "Ya kita hormati saja, tapi saya yakin gugatanya pasti ditolak karena dari sejak awal tidak beralasan menurut hukum," tandas Arteria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: