Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020 dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan bahwa per tanggal 1 Mei 2020 akan diberlakukan penyesuasian tarif penyeberangan untuk lintas Merak-Bakauheni.
"Keputusannya penyesuaian tarif sudah dari tanggal 22 April, pembahasanmya sudah dari tahun lalu. Cuma ada gonjang ganjing mau dilaksanakan atau engga. Nah, hasil vicon kemarin itu diputuskan tanggal 1 Mei (tarif penyeberangan naik)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Nurhadi, kenaikan tarif sesuai dengan adanya desakan dari para pengusaha pelayaran yang sudah 2 tahun terakhir, tidak ada kenaikan tarif di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni.
Menurut pengusaha pelayaran, lanjut Nurhadi, beban biaya oprasional yang harus ditanggung mereka sudah tidak sebanding dengan pendapatannya.
"Pertimbangan menaikan tarif karena sudah dituntut oleh perusahan pelayaran yang sudah kesulitan sebelum pandemi (corona) ada, ditambah lagi sekarang ada pandemi mereka semakin sekarat," ujar Nurhadi.
Diungkapkan Nurhadi, kenaikan tarif bervariasi dari 2 sampai 45 persen tergantung golongannya.
"Tarif itu sudah termasuk tarif jasa angkutan, tarif jasa kepelabuhan, asurasi tanggung jawab pengangkut, iuran pertanggungjawaban kecelakaan penumpang atau jasa raharja," tuturnya.
Berikut tarif baru di Pelabuhan Merak, Banten per tanggal 1 Mei 2020:
PENUMPANG
Dewasa: Rp. 19.500,-
Bayi: Rp. 2.535,-
KENDARAAN
Golongan I (Motor): Rp. 23.500
Golongan II: Rp. 54.500,-
Golongan III: Rp116.000,-
Golongan IV
- Kendaraan penumpang Rp. 419.000,
- Kendaraan Barang Rp. 388.000,-
Golongan V
- Kendaraan penumpang Rp. 539.000,-
- Kendaraan barang Rp. 724.000,-
Golongan VI
- Kendaraan penumpang Rp. 1.385.500,-
- Kendaraan barang Rp. 1.113.000,-
Golongan VII: Rp. 1.615.000,-
Golongan VIII: Rp. 2.161.000,-
Golongan IX: Rp. 3.361.000-
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: