Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) melakukan penyemprotan disinfektan rumah ibadah secara serentak di seluruh daerah sebagai aksi nyata upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 pada Kamis, (30/4/2020).
Sekretaris Jenderal ASPPHAMI, Mohamad Rivai menjelaskan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) ASPPHAMI untuk masyarakat.
Selain itu juga membantu pemerintah yang tengah berperang melawan Covid-19. Setiap anggota ASPPHAMI wajib melakukan penyemprotan disinfektan minimal 1 rumah ibadah.
Baca Juga: Benarkah Fenomena Cacing Keluar dari Tanah Akibat Penyemprotan Disinfektan Terlalu Lebay?
"Ini berlaku bagi setiap anggota baik yang di pusat maupun daerah,” kata Rivai.
Rivai mengungkapkan, disinfeksi lingkungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan merupakan salah satu rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, langkah-langkah disinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus dilakukan secara baik dan benar. Selain peralatan seperti alat spray ULV, Sprayer biasa, Alat Pelindung Diri, bahan yang sesuai, keterampilan (skill) dan wawasan (knowledge) dari pekerjanya juga diperlukan untuk keberhasilan disinfeksi lingkungan.
Saat ini pelaku usaha pengendalian hama kurang lebih mencapai 700 perusahaan, tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. ASPPHAMI, lanjut dia, sebagai asosiasi perusahaan yang berbasis pengendalian hama permukiman dan gedung memiliki peran tersendiri dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19.
Pengendalian hama dan patogen, tanpa terkecuali virus di wilayah pemukiman menjadi ancaman tersendiri bagi produktivitas masyrakat.
"Kami sebagai pelaku di jasa pengendalian hama akan berupaya meningkatkan kualitas layanan dan juga merasa terpanggil untuk berbartisipasi dalam kegiatan sosial,” imbuh Rivai.
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (P2PTVZ) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyambut baik program CSR ASPPHAMI tersebut. Menurutnya, kesehatan lingkungan menjadi salah satu syarat utama dalam pemutusan penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, penyemprotan disinfektan 1 rumah ibadah selain menjadi bentuk tanggung jawab moril organisasi dan anggotanya, juga sekaligus bentuk gotong royong masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan droplet Covid-19.
Pemerintah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri sehingga memerlukan dukungan dan kepatuhan dari masyarakat dan dunia usaha untuk dapat memenangkan pertarungan melawan Covid-19.
“Mencegah lebih baik, dan disinfeksi adalah upaya mencegah jangan sampai ada yang tertular bahkan sampai menimbulkan kasus kematian," tandas Nadia.
Selain itu pihaknya juga menghimbau untuk tetap menjaga lingkungan agar terbebas dari vektor, terutama nyamuk penyebab DBD dan Malaria serta Binatang Pembawa Penyakit lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Fajria Anindya Utami