Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (DPD ASPPHAMI) provinsi Banten yang diketuai oleh Dimas Oktaperwira, optimis dan yakin keanggotaannya akan bertambah dan berperan aktif untuk memajukan industri Urban Pest Control di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan peraturan dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian lainnya yang mewajibkan semua segmentasi agar di area kerjanya memiliki standar kesehatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, para pelaku penyedia jasa pengendali hama permukiman di wilayah Provinsi Banten, DPD ASPPHAMI mengimbau dan berkomunikasi kepada para anggotanya, untuk selalu mengikuti standar dan peraturan-peraturan yang tertuang di dalam peraturan-peraturan Menteri Kesehatan RI.
"Saat ini DPD ASPPHAMI Banten baru beranggotakan lebih kurang 20 perusahaan jasa pengendali hama permukiman (Pest Control Operator), dan kami yakin masih ada beberapa PCO yang belum bergabung di dalam Asosiasi, karena ketidaktahuan atau memang belum memahami arti pentingnya wadah Asosiasi sebagai payung pelindung untuk menjembatani antara anggota dengan pelaku bisnis yang Iainnya di berbagai segmen," ucap Dimas Oktaperwira dalam acara Gathering Anggota dan Pengurus di Hotel Santika BSD City Serpong, Banten, Selasa (2/10/2018).
Salah satu persyaratan di dalam menjalankan operasional jasa Urban Pest Control, para anggota diwajibkan memiliki surat ijin operasional dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten tempat Pest Control Operator berdomisili, atas rekomendasi dari DPD ASSPHAMI.
Selain itu, para anggota disarankan untuk selalu meningkatkan kompetensi di dalam perusahaannya masing-masing, baik melalui pelatihan formal yang diadakan oleh Asosiasi maupun yang oleh lembaga-lembaga Iainnya, serta teknis praktis di area kerja sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) di masing-masing perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh