Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kivlan Bagai Habis Manis Sepah Dibuang oleh Prabowo, Gerindra Langsung Teriak. . .

        Kivlan Bagai Habis Manis Sepah Dibuang oleh Prabowo, Gerindra Langsung Teriak. . . Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa pada prinsipnya Gerindra mendukung setiap langkah hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

        Hendarsam menuturkan, saat ini Kivlan Zein sedang menjalani proses hukum atau proses persidangan di pengadilan negeri. Dia melanjutkan, satu-satunya cara untuk mengupayakan atau membantu Kivlan Zen adalah mendukung melalui proses hukum yang ada.

        "Nah kami dari kader Partai Gerindra dan juga dari teman-teman Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini selalu berkomunikasi dengan penasihat hukum dari Pak Kivlan Zen dengan tim. Bahkan tim lawyer yang ada di tim Pak Kivlan Zein itu adalah beberapa adalah kader Gerindra, seperti itu," ujar Hendarsam Marantoko, Sabtu (9/5/2020).

        Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Jaga Jarak dari Kivlan Zein, Ternyata Demi...

        Dia membantah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak memberikan perhatian terhadap Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal itu. Dia mengatakan, Prabowo juga sudah pernah bertemu dan membesuk Kivlan Zen beberapa waktu yang lalu.

        Dia melanjutkan, Prabowo dan Partai Gerindra fokus dan taat kepada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Karena saat ini yang sedang dihadapi adalah masalah proses hukum, maka pihaknya menyerahkan ke proses hukum.

        "Ada hal-hal yang mungkin tidak bisa kita sampaikan secara langsung terutama kepada publik apa-apa saja yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, ini menyangkut strategi dan lain sebagainya sebenarnya, seperti itu," katanya.

        Diketahui, di media sosial ada yang mempertanyakan perhatian Prabowo terhadap Kivlan yang selama ini menjadi pendukungnya di Pilpres 2019. Hendarsam pun menanggapinya.

        "Isu miring yang timbul ini kan memang ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah ini untuk menyerang Pak Prabowo, seperti itu. Dan memang ini sudah kita ketahui dan kita juga tahu orang-orangnya siapa-siapa saja. Enggak ada masalah. Selama ini juga kita Pak Prabowo dan Gerindra selalu membantu mereka-mereka yang pernah mendukung Pak Prabowo," pungkas Hendarsam.

        Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: