Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Tak Hadir di Panggilan Kedua, Kuasa Hukum Sebut Said Didu Siap Diperiksa. Cuma...

        Meski Tak Hadir di Panggilan Kedua, Kuasa Hukum Sebut Said Didu Siap Diperiksa. Cuma... Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Muhammad Said Didu mengajukan surat permohonan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilakukan di kliennya di Tangerang, Banten. Permintaan ini disampaikan untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hingga saat ini belum dicabut pemerintah.

        "Klien kami siap diperiksa. Namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman," kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Letkol CPM (P) Helvis, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

        Baca Juga: Said Didu Mangkir Lagi, Orangnya Luhut Panas: Harus Diseret Paksa!

        Helvis mengatakan, ia dan kliennya memandang mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah alasan yang patut dan wajar. "Sehingga kami mengajukan permohonan pemeriksaan di kediaman klien, dalam hal ini di rumah Said Didu," kata dia.

        Said kembali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020) kemarin. Ini merupakan panggilan kedua setelah Said tidak memenuhi panggilan pertama. 

        Sebelumnya, TASK mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga PSBB selesai terkait panggilan pemeriksaan pertama yang dikirim pada 28 April 2020. Namun, pada 6 Mei 2020, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan kemarin.

        Karena permohonan penundaan pemeriksaan hingga masa PSBB berakhir tidak dipenuhi, Helvis mengatakan, kuasa hukum mengajukan pemeriksaan di kediaman Said Didu untuk tetap mematuhi aturan PSBB. Ia menambahkan, pengajuan permohonan pemeriksaan di kediaman saksi ini sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.

        "Yakni, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," jelas Helvis.

        Helvis menyampaikan, surat permohonan pemeriksaan di kediaman MSD untuk mematuhi PSBB tidak hanya disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri, melainkan juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI, Ketua Ombudsman RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: