Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Bagikan Masker, Eh Sekarang Mau Denda, Sindir PSI: Anies Mah Bebas Kalo Ngeprank

        Janji Bagikan Masker, Eh Sekarang Mau Denda, Sindir PSI: Anies Mah Bebas Kalo Ngeprank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyindir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memberikan denda kepada warga jika tidak menggunakan masker bila berpergian.

        Menurutnya, kebijakan awal Anies untuk membagikan 20 juta masker gratis hanya sebuah 'prank'.  "Stlah nge-prank mau bagi2 masker 20 juta, sekarang malah menetapkan hukuman. Klau dia bisa kerja, harusnya bagikan dulu maskernya baru tetapkan hukuman. Krn dia gak bisa kerja, skrng warga yg diincer kesalahannya. Dia sih bebas2 ngeprank," tulisnya dalam akun Twitternya, Selasa (12/5/2020).

        Baca Juga: HAH!! Versi Anies Kasus Corona di Wilayahnya Tembus 80 Ribu Orang

        Baca Juga: Lagi, PSI ke Anies: Pak, Jangan Pangkas Uang....

        Kemudian, ia juga mensisipkan dua berita media daring pada cuitannya. Pertama, berjudul Anies: 20 Juta Masker Akan Dibagikan, Tiap Warga Wajib Pakai serta Anies Keluarkan Pergub, Warga Keluar Tak Bermasker Didenda 250 Ribu.

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB, yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta akan didenda Rp250 ribu. 

        Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

        Sementara itu, Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

        Kemudian, sanksinya pada poin pertama, tertulis. pelangar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

        "Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," begitu bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: