Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) menyesalkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer. Saat ini ada sekitar 10 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemprov terdampak atas kebijakan tersebut.
"Kebijakan Pemprov DKI melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan di mana sebanyak 10 ribu honorer DKI Jakarta tidak menerima THR atau dana apresiasi," kata Ketua Umum KPJ Amos Hutauruk, melalui keterangan tertulisnya,Sabtu (16/5).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Amos menyatakan, kebijak Pemprov DKI itu merupakan bentuk kedzalim terhadap 10 ribu honorer. Padahal, mereka selama ini bekerja menjadi ujung tombak dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
"Mereka telah memberikan kontribusi bagi kemajuan kota Jakarta," ujarnya.
Amos mendesak, pemprov DKI Jakarta segera membayarkan THR sebesar satu bulan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. KPJ menilai, saat masa pandemi Covid-19 THR sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat kelas menengah termasuk pegawai honorer.
"Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta berkewajiban memberikan apa yang sudah menjadi haknya pekerja honorer, THR sebesar Rp 4,2 juta sangat berarti bagi honorer, mengingat biaya hidup di DKI Jakarta sangat tinggi," katanya.
Baca Juga: Semua Perusahaan Nyatakan Siap Membayar THR!
THR atau dana apresiasi honorer ini sebenarnya tertuang di kontrak kerja yang ditanda tangani sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan dan Pemprov DKI harus memberikan contoh yang baik. Saat ini seluruh honorer di DKI Jakarta resah dan ini akan berdampak terhadap kinerja dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
"Penghasilan pekerja honorer hanya dari gaji dan tidak ada tambahan lain," katanya.
Baca Juga: Dear Pengusaha, Kalau Masih Ogah Bayar THR, Siap-siap Kehilangan Izin Usaha!
Menurut dia, jika dibandingkan dengan PNS, sangat jauh dari kata adil. Walau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS dipotong 50 persen tetapi masih merasakan tambahan selain gaji. THR juga tetap dibayar pemerintah pusat dan itu belum yang sertifikasi.
"Sudah sepatutnya pemprov DKI memikirkan nasib 10 ribu honorer," katanya.
KPJ mendesak pemprov DKI Jakarta segera menarik kembali uang commitment fee Rp 560 miliar yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO) dan dapat dialokasikan anggaran tersebut untuk membayarkan THR 10 ribu honorer dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri