Sekitar Rp29,3 triliun telah dianggarkan oleh pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS. Pencairan THR PNS paling cepat dilakukan H-10 lebaran.
H-10 lebaran tahun ini jatuh pada Jumat (15/5/2020). Dengan demikian, PNS yang berhak mestinya sudah menerima THR.
THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. PP itu sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong
Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS Segera Cair, Catat Tanggalnya...
Melansir berbagai sumber, Sabtu (16/5/2020), berikut ini sejumlah fakta tentang THR PNS:
1. THR PNS Tidak Dipotong
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.
"(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna