Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edan!! PKL Tanah Abang Membludak Lagi saat PSBB, Pedagang: Ayo Diborong Bunda...

        Edan!! PKL Tanah Abang Membludak Lagi saat PSBB, Pedagang: Ayo Diborong Bunda... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Warga DKI Jakarta tetap ramai memadati Pasar Tanah Abang pada seminggu menjelang Lebaran meski di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        Berdasarkan pantauan ANTARA, Senin (18/5/2020), para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB.

        "Rp65.000 aja Bunda, diborong. Asal bisa jadi duit," kata salah satu pedagang menjajakan gamis yang menjadi barang jualannya di trotoar Blok F Pasar Tanah Abang, Senin.

        Meski sebagian besar memakai masker, tidak sedikit juga yang menjadikan maskernya hanya sebagai aksesoris yang terkalung di lehernya dan akhirnya tidak menutupi bagian mulut dan hidungnya.

        Baca Juga: Hari Pertama PSBB Malang, Jalur Masuk Lengang

        Baca Juga: Soal Pelonggaran PSBB, Jokowi Bilang: Harus Hati-Hati, Jangan..

        Padahal berdasarkan Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19.

        Tidak hanya di trotoar Blok F, para pedagang pun berjualan di Jalan Jatibaru yang berada di dekat Blok F Tanah Abang.

        Pembeli yang didominasi oleh ibu-ibu pun dan suasana ramai memilih dengan santai baju-baju yang dijajakan oleh para pedagang di Tanah Abang.

        Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anaknya untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari 5 orang.

        Dengan padatnya aktivitas tersebut, baik para pedagang dan para pembeli enggan diwawancarai terkait alasannya tetap berbelanja baju lebaran di tengah kerumunan meski melanggar PSBB.

        Untuk DKI Jakarta, PSBB periode kedua akan berakhir pada 22 Mei 2020.

        Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun nampaknya masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: