Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siti Fadilah Supari Kembali Masuk Bui, Demokrat: Ingat! Beliau Pernah Batalkan Pandemi SARS WHO

        Siti Fadilah Supari Kembali Masuk Bui, Demokrat: Ingat! Beliau Pernah Batalkan Pandemi SARS WHO Kredit Foto: Ig @nahdlatunnesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur disoroti banyak pihak. Salah satunya, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

        Didik Mukrianto mengatakan, ada bijaknya para pemimpin bangsa ini mendengar setiap masukan anak bangsa termasuk Siti Fadilah Supari dalam kapasitas dan kompetensi serta pengalamannya dalam menangani persoalan kesehatan.

        Baca Juga: Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Respons Dimasukkannya Lagi Siti Fadila Supari ke Penjara

        "Beliau pernah membatalkan penetapan pandemi SARS yang ditetapkan WHO waktu itu yang disinyalir tidak transparan dan terbukti, tanpa Anti Virus yang direkomendasikan oleh WHO, Indonesia bisa menghentikan penyebaran virus SARS waktu itu," ujar Didik Mukrianto, Senin (25/5/2020).

        Dia mengatakan, walaupun mantan menteri kesehatan itu saat ini berstatus warga binaan, negara, pemerintah, pemimpin, dan pejabat tidak boleh lupa dengan jasa-jasa Siti Fadilah Supari untuk masyarakat, Indonesia, bahkan untuk dunia. "Terlalu picik dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu," ujar anggota komisi III DPR RI ini.

        Dia mengatakan, disiplin ilmu dan pengalaman Siti Fadilah Supari tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. "Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya," tuturnya.

        Dia melanjutkan, mengingat latar belakang dan pengalaman Siti Fadilah Supari dalam perspektif profesionalitasnya, jasa, serta usia yang bersangkutan sudah di atas 70 tahun dan sangat rentan terpapar Covid-19.

        Dia menambahkan, walaupun status Siti Fadilah Supari terhalang oleh Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan kepada Siti.

        "Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19 dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan Red Zone," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: