Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Garuda ke Calon Penumpang: Tolong, Pahami Aturan Izin Keluar Masuk DKI

        Garuda ke Calon Penumpang: Tolong, Pahami Aturan Izin Keluar Masuk DKI Kredit Foto: F. Lancelot
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia memberi imbauan bagi para calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

        Direktur Utama Irfan Setiaputra mengungkapkan, atas pemberlakuan kebijakan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

        "Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," jelas Irfan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

        Baca Juga: Kawal New Normal, TNI-Polri Tempuh Langkah Persuasif

        Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia mengklaim memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

        Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat  yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui hasil rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

        Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

        Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui website resmi Garuda Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: