Muhammadiyah Cemas Masjid-masjid Tetap Tutup, Sementara Pintu Mal Terbuka Lebar
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut wacana pemerintah mengenai new normal memicu polemik di masyarakat.
"Sebab di satu sisi, pemerintah masih melakukan PSBB. Namun, di sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi," kata Haedar dalam keterangannya diterima, Kamis (28/5/2020).
Haedar mengatakan, kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan masyarakat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat dinilai menggunakan cara-cara kekerasan.
Baca Juga: Gimana Mau New Normal, Hari Ini Aja 105 Warga Anies Positif Corona
Demikian halnya dengan new normal, menurut Haedar, perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan lanjut.
"Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup," kata Haedar.
Hal tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketegangan besar antara aparat pemerintah dengan umat dan jemaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Lagi pula, laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.
"Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar Jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi," imbuh Haedar.
Menurut Haedar, penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastlkan penurunannya.
“Karena itu, pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan new normal dan penjelasan yang objektif dan transparan terutama yang terkait dengan dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini," kata Haedar.
Selanjutnya, maksud dan tujuan new normal, serta konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti