Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emang Enak Digerebek Satpol PP, Lagi Corona Gini 11 Pasangan Bukan Suami-Istri Malah Ngamar

        Emang Enak Digerebek Satpol PP, Lagi Corona Gini 11 Pasangan Bukan Suami-Istri Malah Ngamar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Tangerang Selatan -

        Sebanyak 11 pasangan bukan suami-istri berhasil diamankan dari kamar salah satu yang hotel yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2020).

        Di antara yang diamankan itu, terdapat 3 pasangan atau 6 orang yang masih duduk di bangku SMK. Sedangkan 16 orang lainnya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

        Baca Juga: Adik Positif Covid-19, Rumah Via Vallen Langsung Dikerumuni Satpol PP hingga Polisi

        Baca Juga: Habib Umar Assegaf Kasih Hadiah Umrah ke Satpol PP

        Razia itu sendiri dilakukan menyusul maraknya informasi beredar dari masyarakat, bahwa penginapan RedDoorz banyak kedatangan tamu kalangan remaja. Terlebih, saat ini masih berlangsung ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3.

        "Totalnya ada 11 pasang atau 22 orang, 3 pasang di antaranya masih berstatus di bawah umur, masih SMK. Jadi 2 pasang yang di bawah umur ini kedapatan di dalam kamar masing-masing melakukan hubungan suami-isteri, sedangkan sepasang lainnya baru mau check in di resepsionis," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.

        Dalam keterangannya, seluruh pasangan yang dipergoki mesum di dalam kamar mengaku telah melakukan hubungan suami-istri di kamar hotel. Begitu pun sepasang siswi yang baru mendaftar di bagian resepsionis, keduanya tak membantah bahwa mereka hendak berbuat mesum di kamar hotel.

        "Kita interogasi yang sepasang ABG baru mau check-in, ya akhirnya mengaku juga mau berbuat hubungan suami-istri di dalam kamar," terang Sapta.

        Petugas langsung menggiring seluruh pasangan ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan. Selanjutnya 3 pasangan siswi di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sedang 8 pasangan dewasa lainnya dikirim ke panti sosial di Jakarta Timur.

        "Yang 3 pasang kita kembalikan ke orangtuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," imbuh Sapta.

        Pemilik hotel sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Pasal 40 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.

        "Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: