Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerapan New Normal, Wagub Bali Ungkap Syarat Siapa Saja yang Boleh Keluar Masuk Pulau Dewata

        Penerapan New Normal, Wagub Bali Ungkap Syarat Siapa Saja yang Boleh Keluar Masuk Pulau Dewata Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Bali masih akan memperketat dan memutakhirkan untuk pencegahan wabah virus corona atau Covid-19. Di mana, hal ini akan berpengaruh dalam adaptasi ke penerapan new normal nantinya di Pulau Dewata tersebut.

        Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, adapun panduan keluar masuk Bali berdasarkan surat edaran Gubernur Bali. Di mana, perpindahan orang masuk wilayah provinsi Bali hanya diizinkan untuk ruang tertentu.

        Baca Juga: New Normal, Kata Menteri Tama Bali Dipertimbangkan Dibuka untuk Wisata

        "Pertama (untuk yang keluar masuk diperbolehkan) bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar klepentingan percepatan Covid-19," ujarnya dalam youtube BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

        Adapun kepentingan percepatan penanganan Covid-19, lanjutnya, adalah, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar dan pendukung, serta pelayanan ekonomi penting.

        "Kedua, bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat," ujarnya.

        Ketiga, dirinya mengatakan, perjalanan keluar masuk Bali diperbolehkan jika anggota keluarga intinya ada yang sakit keras atau meninggal dunia. Adapun keluarga inti tersebut adalah orang tua, suami atau istrinya, anak atau saudara kandung.

        "Keempat, bagi pekerja migran indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan Mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memiliki surat pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah," ujarnya.

        Selain itu, semua penumpang yang memasuki Bali wajib mengisi data diri dalam laman cekdiri.baliprov.go.id. Di mana juga melengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

        "Dokumennya yaitu, surat keterangan covid-19 berbasis uji Swab PCR baik untuk penumpang udara, surat negatif rapid test bagi penumpang darat dan laut, surat pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan di Bali, Surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan," ujarnya.

        "Hal ini agar memberikan kepastian atas tanggung jawab perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama di bali," tutupnya.

        Masyarakat bali, selain melaksanakan protokol ketat di gerbang masuk bali, saya mengimbau untuk tetap melakukan upaya2 pncegahan virus sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk dan protokol kesehatan yang berlaku. hal ini penting dilakukan dalam rangka penularan transmisi lokal yang masih terjadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: