Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jamaah biasanya.
"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Politisi Golkar: New Normal Harus Dihentikan Apabila...
Untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan Shalat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushala dan tempat umum.
Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan Shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: