Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan wilayahnya masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski dengan pelonggaran. Ia pun menyebut PSBB ini dengan masa transisi.
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Asyik!! Catat Tanggalnya Guys, Anies Mau Buka pada...
Baca Juga: Catat Jamnya!! Siang Ini Anies Bakal Umumkan..
Lanjutnya, ia menjelaskan masa transisi bertujuan untuk menuju masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Sambungnya, ia juga mengatakan dalam masa ini, kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.
Berikut adalah jadwal lengkap pembukaan Masjid, mal, hingga kantor:
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat ibadah seperti masjid dan gereja dengan kapasitas 50%
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil kurang dari 25 orang (kajian)
- Fasilitas olahraga outdoor
- Angkutan transportasi publik (kapasitas 50%)
- mobil pribadi 50%
- taksi 50%
Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pertokoan
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi)
- Museum, galeri
- perpustakaan
- Taman
- RPTRA
- Pantai
- Ojol
Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Mal dan pusat belanja
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun Binatang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil