Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masuk Fase Pemulihan, Malaysia Tutup Hotel-hotel Pusat Karantina

        Masuk Fase Pemulihan, Malaysia Tutup Hotel-hotel Pusat Karantina Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Pemerintah Malaysia menghentikan operasional pusat karantina pada sejumlah hotel seiring dengan selesainya fase Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB). Kini Malaysia memasuki fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) hingga 31 Agustus 2020.

        "Semalam merupakan hari terakhir pusat karantina di hotel-hotel beroperasi. Mulai Rabu ini semua rakyat Malaysia yang pulang dari luar negeri akan menjalani saringan Covid-19 di pintu masuk perbatasan negara. Bagi mereka yang didapati positif akan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob dalam pidato hari pertama PKPP di Kuala Lumpur, Rabu.

        Baca Juga: Berkedok Kapal Rusak, Malaysia Tangkap 269 Warga Rohingya dan Seorang Mayat

        Ismail Sabri belum menjelaskan apakah kebijakan tersebut juga berlaku untuk warga negara asing yang selama ini dikenakan tarif RM150 atau Rp 500 ribu per malam selama 14 hari.

        "Semalam sebanyak 124 rakyat Malaysia telah pulang ke tanah air dari Singapura, Indonesia, China serta Qatar dan dikarantina wajib," katanya.

        Sebanyak 51.422 rakyat Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April 2020. Hngga Rabu ini sebanyak 42.817 individu telah selesai menjalani waktu karantina wajib dan diperbolehkan pulang.

        "Mereka yang negatif akan menjalani karantina wajib 14 hari di kediaman masing-masing. Sebanyak 8.381 individu yang berada di pusat karantina akan menjalani sisa waktu karantina di kediaman mereka. Mereka telah disaring Covid-19 dan mendapat keputusan negatif," jelas Ismail.

        Ismail Sabri memperingatkan siapa pun individu yang mengingkari proses karantina wajib dan SOP yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebanyak RM1.000 (Rp 3 juta) atau dihadapkan ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: