Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emang Enak! Lagi Corona Gini Malah Sebar Hoaks, 17 Orang Sudah Dibui...

        Emang Enak! Lagi Corona Gini Malah Sebar Hoaks, 17 Orang Sudah Dibui... Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional mencatat sudah ada 104 orang yang menjadi tersangka hoaks pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

        Brigjen Darmawan Sutawijaya merinci dari ratusan orang tersebut sudah ada 17 orang yang sudah ditahan, sementara 87 orang masih diproses penyelidikan.

        Baca Juga: Negaranya Dirundung Corona, Trump Malah Asyik Rayakan Ulang Tahun dengan Parade Kapal

        "Khusus yang sudah kami tahan itu sudah 17 tersangka, yang masih proses 87 orang, 66 laki-laki dan 38 perempuan," katanya di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan juga bahwa jenis hoaks beragam, mulai dari isu korban meninggal, WNA pembawa virus, hinga menghina presiden dan pejabat negara.

        Selain itu, ia juga mengatakan mereka disangkakan dengan pasal 28, pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).

        "Berita hoaks ini sangat banyak sekali, jumlahnya adalah 137.829, ini luar biasa, setelah melakukan penyelidikan oleh cyber bareskrim polri adalah 130.680 kasus dalam hal ini," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: